Langsung ke konten utama

Pantaskah UM Menjadi PTN-BH?













Menuju PTN-BH dalam perspektif Pendidikan dan Komersialisasi
Senin, 4 Maret 2019

Berawal dari buletin yang saya baca yang membahas pertanyaan (pantaskah Universitas Negeri Malang menjadi PTN-BH) yang ditulis oleh lembaga Siar UM (Pers kampus). Penelitian saya terhadap PTN-BH yang sebenarnya sudah pernah saya bahas di organisasi mahasiswa yang sebelumya pernah saya ikuti. Saya mencoba bertanya kepada beberapa teman yang berada di kampus mengenai hal ini. Hasilnya, hampir 80% orang yang saya tanya tidak mengetahui perihal PTN-BH yang serius dari pihak birokrasi. Rektor sudah mencanangkan Universitas Negeri Malang menjadi Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) sejak tahun 2014, bahkan banyak juga dari mereka yang bertanya kembali kepada saya, apa itu PTN-BH. 

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) adalah kewenangan otonomi perguruan tinggi dan status perguruan tinggi negeri badan hukum yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Artinya, perguruan tinggi tersebut dapat terlepas dari rantai birokrasi negara terutama kementrian riset pendidikan dan teknologi (Ristekdikti) yang sering kali menghambat kemajuan PTN dan secara mandiri mengurusi bidang akademik dan non-akademiknya. Hal ini diharapkan dapat memberikan warna baru di dunia pendidikan Indonesia khususnya PTN itu sendiri. Pemerintah memberikan kompensasi atau hanya menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum. Artinya, meskipun suatu PTN badan hukum diberikan keleluasaan secara otonom untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi seperti mengatur administrasi dan keuangan kampusnya, namun hakiki status kepemilikan kampus tersebut tetap sepenuhnya milik negara dan penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara.

Tidak sembarangan PTN yang bisa dijadikan sebagai PTN-BH, harus yang sehat yang dapat menjadi PTN-BH. Sejauh ini sudah terdapat 11 PTN-BH yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin dan Universitas Sumatera Utara. Seluruh PTN tersebut tidak perlu ditanyakan lagi popularitasnya, setiap tahun puluhan ribu calon mahasiswa berebut untuk bisa menuntut ilmu juga memakai almamaternya dan jika perihal PTN-BH ini bisa dilakukan, tidak menutup kemungkinan Universitas Negeri Malang juga bisa menjadi Perguruan tinggi yang banyak diminati calon mahasiswa dari seluruh Indonesia jika berganti status dari Perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN BLU) menjadi PTN BH. 

Negara Indonesia punya tugas mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.  Saya berpikir tujuan awal dari adanya PTN-BH ini adalah untuk memajukan pendidikan Indonesia ke level berikutnya, sejalan dengan tujuan bangsa ini. Kemudian menghadirkan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi para mahasiswa dan calon mahasiswa yang akan masuk ke PTN yang sudah menjadi badan hukum, serta dapat mengurangi berbagai masalah dibidang akademiknya sehingga dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang berguna bagi bangsa Indonesia bukan yang berakhir sebagai pengangguran. 

Namun fakta berkata lain terkait Universitas Negeri Malang jika kita benturkan dengan adanya PTN-BH, pasti hampir semua mahasiswa UM mengakui kalau secara perekonomian mayoritas mahasiswa UM masuk dalam ekonomi menengah kebawah, terus permasalahan yang yang paling nampak dalam kondisi Universitas Negeri Malang sebelum UM mau menjadi PTN-BH yaitu kondisi kampus yang belum mampu mengakomodir lulusanya untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dan yang paling nampak secara fisik minimnya fasilitas sarana dan prasarana yang belum mampu mendukung sepenuhnya kegiatan akademik dan non-akademik dikampus UM. 

Jika dengan adanya otonomi ini maka PTN seperti Universitas negeri Malang pun seakan-akan dibiarkan untuk “mencari uang jajan sendiri” karena Negara hanya membiayai sebagian, oleh karena itu sering kali kendalanya adalah sistem keuangan di PTN-BH kurang fleksibel, seperti kesulitan mengelola anggaran yang diberikan Kemendikbud, sehingga serapan anggaran menjadi rendah dan sistem laporan keuangan yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup rumit dan tidak sesuai dengan kegiatan akademis yang dinamis. Seharusnya sistem keuangan PTN-BH bisa secara mandiri dalam bidang akademik maupun non akademik, tetapi pada kenyataannya keuangan pun tidak mandiri karena diatur dengan Kemenkeu.

Kedua, pendidikan tinggi diserahkan kepada mekanisme pasar dan kebutuhan korporasi. Hakikat perguruan tinggi seharusnya dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi harus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat bukan untuk korporasi dan mengalih fungsikan kampus sebagai komersialisasi. Pada akhirnya apapun yang dikerjakan dan dihasilkan dari PTN-BH disesuaikan dengan pesanan pasar. Tak hanya itu,  Berdasarkan bunyi Pasal 83, sumber dana Pendidikan Tinggi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN dan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD. Sebagaimana juga diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 yang menyatakanNegara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun karena PTN-BH telah diberikan otonomi maka hanya sedikit mendapat bagian karena diharuskan untuk mencari “uang jajan” diluar. Oleh karena menggunakan “uang jajan” tersebut , maka PTN-BH harus tunduk pada pasar.

Intinya, upaya apapun yang dilakukan pemerintah yang berusaha memperbaiki PTN tidak akan sepenuhnya berhasil apabila bangsa ini masih mengadopsi sistem kapitalis dalam pemecahan problematika kehidupannya. Kapitalisme yang merupakan sistem buatan manusia tidak akan bisa menandingi sistem teologi yang Allah telah ciptakan. Sehingga solusi hakiki dari seluruh permasalahan ini adalah kembali ke tujuan pendidikan di Indonesia yang sudah termuat di undang undang dasar 1945, sehingga pendidikan kembali ke jalan yang benar yang sudah ditulis oleh Paulo Friere dalam bukunya "Pendidikan Kaum Tertindas'' walaupun di perguruan tinggi masih ada yang namanya PTN-BH.


oleh: Slamet Rianto, Kader PMII Komisariat Sunan Kalijaga , Kota Malang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAKERKOM LIGA MERAKYAT

RAPAT KERJA KOMISARIAT Sunan Kalijaga Masa Khidmat 2017-2018 (Selasa-07/11/2017) Segera setelah pengurus komisariat dilantik, hanya berselang dua minggu segenap pengurus mengadakan rapat kerja komisariat yang bertempat di aula cabang PMII Kota Malang. Namun waktu dua minggu bukan berarti penyusunan program kerja disusun dengan tergesa-gesa. Sejak sebelum pelantikan, penguru telah tiga kali mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun program kerja yang sesuai dengan mandat RTK LV dan visi misi komisariat. Harapannya setiap program kerja dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Rakerkom ke-55 ini mengusung tema "Satukan Gerakan untuk LIGA Merakyat". Tema ini dipilih dengan tujuan agar setiap program kerja dapat sinkron dan harmonis dalam bingkai merakyat. Satu gerakan disini memiliki kekuatan legitimasi sebagai komisariat yang menaungi tujuh rayon, serta mampu mewadahi kebutuhan rayon dan perbaikan dalam aspek kuantitas dan kua

PMII Malang dan Komisariat Sunan Kalijaga

PMII Malang dan Komisariat Sunan Kalijaga Pergerakan PMII di kota Malang dimulai sejak tahun 1964, empat tahun setelah PMII mendeklarasikan kelahiranya dan sebelum itu sedang dalam proses membentuk jati dirinya sebagai organisasi kemahasiswaan yang kukuh untuk memperjuangkan rakyat dibawah pengapnya ketiak tirani yang memebelenggu dan rakus. Tepatnya di Jl. Jaksa Agung Suprapto 10 A Celaket (kini SMA Shalahuddin), sebuah tempat suci (sekretariat) awal dimana junta anak manusia memahatkan dirinya dalam tangis dan tawa, suka dan duka membela bangsa di bawah bendera kuning yang terkibar begitu gagahnya. Sahabat KH. Hasyim Muzadi (Mantan ketua PBNU), Sahabat KH. Marzuki Mustamar ( Ketua PCNU Kota Malang), sahabat KH. Zawawi, sahabat Prof. Dr. Rofi’uddin (Rektor UM), sahabat EN Sjahid Wiyoto (Ketua PC PMII Kota Malang 1967-1968), serta ribuan sahabat/i lainnya yang kini masih berdiri tegap membela tumpah darah tanah air Indonesia menjadi saksi proses

PENDAFTARAN PKD 2019 TELAH DIBUKA!

Assalamu’alaikum W arahmatullahi W abarakatuh . Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Sahabat/i senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis dalam menjalankan aktivitas keseharian. Amin . Salam Pergerakan! Selamat pagi seluruh anggota dan kader PMII Sunan Kalijaga. Telah hadir yang ditunggu-tunggu. Pendaftaran PKD 2019 telah dibuka! Alhamdulillah. Simak pemberitahuan di bawah ini ya, stay tune juga di laman ini untuk seluruh pengumuman terakait pelaksanaan PKD 2019. Link berikut untuk download formulir pendaftaran ya, https://drive.google.com/file/d/1j92-BiqWb3W8zy3lbamZ7qs-rETMqfHF/view?usp=sharing Pelaksanaan PKD 2019 adalah mengikuti tahapan yang telah disusun. Timeline   pelaksanaan PKD 2019 adalah sebagai berikut. Pendaftaran disertai dengan pengumpulan seluruh berkas. Seluruh berkas dikirim langsung ( hardfile) ke sekretariat Komisariat PMII Sunan Kalijaga Malang. Persyaratan administrasi atau berkas adalah sebagai berikut. Segera daftar